Pemko Medan akhirnya turun tangan membongkar lahan parkir ilegal milik Cafe Dara Kupi yang berada di Jalan Sei Batang Hari, tepat di simpang Jalan Darussalam. Tindakan ini dilakukan karena melanggar Perda Kota Medan nomor 9 tahun 2009.
Plh Kasat Pol PP Kota Medan, Wandro Malau, membenarkan bahwa pembongkaran sudah dilakukan sejak Senin pagi (19/5/2025). Ia menyebut bahwa operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, Kecamatan Medan Sunggal, serta dukungan dari aparat TNI dan Polri. Bahkan, anggota DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, ikut menyaksikan langsung proses pembongkaran.
“Sudah kita bongkar dari pagi sampai siang, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Wandro.
Ternyata, sebelum tindakan tegas ini dilakukan, Pemko Medan sudah lebih dulu memberi tiga kali surat peringatan kepada pihak Dara Kupi. Namun karena tidak ada tanggapan serius atau itikad baik, pembongkaran pun akhirnya dilakukan.
“Peringatan sudah kita layangkan tiga kali, bahkan surat pemberitahuan pengosongan juga sudah disampaikan lewat Satpol PP,” tambah Wandro.
Kini, area yang sebelumnya dijadikan lahan parkir itu telah dikembalikan fungsinya sebagai trotoar untuk pejalan kaki. Sesuai dengan aturan, ruang publik memang tidak boleh diubah fungsinya secara sepihak.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menjelaskan bahwa pihak Dara Kupi telah mengaspal trotoar tanpa izin, lalu memanfaatkannya sebagai lahan parkir usaha mereka.
“Trotoar yang diaspal itu sudah kita bongkar, sekarang kondisinya sudah dikembalikan seperti semula. Bahkan drainasenya juga sudah berfungsi kembali,” ujar Gibson.
Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya sedang memeriksa apakah ada bagian trotoar yang mengalami kerusakan akibat pengaspalan ilegal tersebut. Bila ditemukan kerusakan, akan segera dilakukan perbaikan.
“Kita masih cek dulu kondisi trotoarnya. Intinya, kalau ke depan ada yang mau melakukan perubahan di sana, harus ada izin dan rekomendasi dari kita. Jangan asal main aspal begitu saja,” tegasnya.
Sumber: Dinas Kominfo Kota Medan
Social Plugin