Kerja Sama Kejagung dan Operator, Puan Maharani Soroti Perlindungan Data Pribadi

Kerja Sama Kejagung dan Operator, Puan Maharani Soroti Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberi perhatian khusus terhadap kerja sama antara Kejaksaan Agung dan sejumlah operator telekomunikasi, khususnya soal pentingnya menjaga hak privasi masyarakat. Kerja sama tersebut berkaitan dengan integrasi data untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penggunaan alat penyadapan.

Ingatkan Pentingnya Hak Konstitusional

Puan menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum adalah hal yang penting, hak atas perlindungan data pribadi tak boleh diabaikan. Menurutnya, hak privasi merupakan bagian dari hak konstitusional yang wajib dihormati.

"Penegakan hukum memang krusial, tapi Kejaksaan juga harus menjaga hak atas perlindungan data pribadi, karena itu adalah bagian dari hak dasar warga negara," ujar Puan dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa terbangun jika penegakan hukum dijalankan dengan transparan dan berada dalam koridor aturan yang jelas.

"Kekuatan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tambahnya.

DPR Siap Kawal Proses Integrasi Teknologi

Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan terus memantau proses integrasi teknologi dalam sistem hukum agar sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.

"Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri jangan hanya dilihat dari sisi teknis. Kita juga harus menilai dari aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya menjadi penopang demokrasi, bukan alat untuk memperkuat pengawasan berlebihan. "Teknologi harus jadi teman demokrasi, bukan malah menjadi alat pengintai," katanya.

Detail Kerja Sama Kejagung dan Operator

Sebelumnya, pada Selasa (24/6), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menandatangani nota kesepahaman dengan empat perusahaan telekomunikasi besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk pemasangan alat penyadapan. Jamintel menyebutkan bahwa data yang masuk dalam kategori A1 dapat digunakan untuk melacak buronan, mendukung proses penyelidikan, hingga analisis isu-isu tertentu secara menyeluruh.

Langkah ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama